Jumat, 22 Juni 2012


PENDAHULUAN
Jantung merupakan organ yang sangat penting bagi manusia, karena jantung diperlukan untuk memompa darah ke seluruh tubuh sehingga tubuh mendapatkan oksigen dan sari makanan yang diperlukan untuk metabolisme tubuh. Karena itu, jantung perlu dijaga agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Kehamilan akan menyebabkan perubahan fisiologis yang luas pada sistem kardiovaskular., dan berakibat terjadinya gangguan pada jantung dan aliran darah sehingga perlu dipertimbangkan jika terjadi kehamilan. Pada wanita sehat dapat beradaptasi terhadap perubahan hemodinamik (denyut jantung, sistem pernafasan, volume darah, hormon dan lain sebagainya).
Banyak bayi yang dilahirkan dengan berat badan yang lebh ringan pada kelompok dengan penyakit jantung, namun angka mortalitas perinatal tidak berubah. Tidak ada kasus penyakit jantung sianosis selama periode penelitian ini. Secara mencolok, pada penelitian tentang penyakit jantung sianosis ditemukan bahwa komplikasi kardiovaskular pada kehamilan muncul pada 32% pasien dengan 1 kematian, dan hanya 43% dari kehamilan yang dapat lahir hidup.
Namun perubahan-perubahan ini dapat menjadi ancaman pada wanita dengan penyakit jantung. Walaupun penyakit jantung jarang muncul secara de novo selama kehamilan,

B.  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
A.     Mahasiswa mampu memahami dan mengetahui letak dan posisi jantung pada tubuh manusia.
B.     Mengenal lebih dalam organ-organ jantung dan katup-katupnya
C.     Dapat memehami cara kerja jantung yang normal dan abnormal
D.     Dapat membedakan bunyi-bunyi jantung yang normal dan abnormal (bising jantung)
E.      Mengetahui Penyakit jantung pada masa kehamilan

BAB II
PEMBAHASAN
A.    SISTEM KARDIOVASKULER
Jantung merupakan suatu organ otot berongga yang terletak di pusat dada. Bagian kanan dan kiri jantung masing-masing memiliki ruang sebelah atas (atrium yang mengumpulkan darah dan ruang sebelah bawah (ventrikel) yang mengeluarkan darah. Agar darah hanya mengalir dalam satu arah, maka ventrikel memiliki satu katup pada jalan masuk dan satu katup pada jalan keluar. Fungsi utama jantung adalah menyediakan oksigen ke seluruh tubuh dan membersihkan tubuh dari hasil metabolisme (karbondioksida). Jantung melaksanakan fungsi tersebut dengan mengumpulkan darah yang kekurangan oksigen dari seluruh tubuh dan memompanya ke dalam paru-paru, dimana darah akan mengambil oksigen dan membuang karbondioksida. Jantung kemudian mengumpulkan darah yang kaya oksigen dari paru-paru dan memompanya ke jaringan di seluruh tubuh.

Ø  Fungsi jantung
Pada saat berdenyut, setiap ruang jantung mengendur dan terisi darah (disebut diastol), selanjutnya jantung berkontraksi dan memompa darah keluar dari ruang jantung (disebut sistol). Kedua atrium mengendur dan berkontraksi secara bersamaan, dan kedua ventrikel juga mengendur dan berkontraksi secara bersamaan.
Darah yang kehabisan oksigen dan mengandung banyak karbondioksida dari seluruh tubuh mengalir melalui 2 vena berbesar (vena kava) menuju ke dalam atrium kanan. Setelah atrium kanan terisi darah, dia akan mendorong darah ke dalam ventrikel kanan.
Darah dari ventrikel kanan akan dipompa melalui katup pulmoner ke dalam arteri pulmonalis, menuju ke paru-paru. Darah akan mengalir melalui pembuluh yang sangat kecil (kapiler) yang mengelilingi kantong udara di paru-paru, menyerap oksigen dan melepaskan karbondioksida yang selanjutnya dihembuskan.
Darah yang kaya akan oksigen mengalir di dalam vena pulmonalis menuju ke atrium kiri. Peredaran darah diantara bagian kanan jantung, paru-paru dan atrium kiri disebut sirkulasi pulmoner.
Darah dalam atrium kiri akan didorong ke dalam ventrikel kiri, yang selanjutnya akan memompa darah yang kaya akan oksigen ini melewati katup aorta masuk ke dalam aorta (arteri terbesar dalam tubuh). Darah kaya oksigen ini disediakan untuk seluruh tubuh, kecuali paru-paru.
1. Pengertian
Kehamilan akan menimbulkan perubahan pada sistem kardiovaskuler. Wanita dengan penyakit kardiovaskuler dan menjadi hamil, akan terjadi pengaruh timbal balik yang dapat merugikan kesempatan hidup wanita tersebut.
1. Klasifikasi penyakit j antung dalam kehamilan
Klasifikasi tidak hanya didasarkan gejala klinis. Klasifikasi berikut didasarkan pada Disability yang lampau dan sekarang serta tidak dipengaruhi oleh tanda- tanda fisik :
a.       Kelas I
Tidak teganggu (Uncompromised), pasien dengan penyakit jantung dan tidak ada pembatasan dalam aktivitas fisik. Mereka tidak memperlihatkan gejala insufisiensi jantung atau merasakan nyeri angina.
b.      Kelas II
            Agak terganggu (Slightly compromised) : Pasien dengan penyakit jantung dan sedikit pembatasan aktivitas fisik. Pada wanita ini merasa tidak nyaman (Discomfort) dalam bentuk rasa lelah berlebihan, palpitasi, dispnea, atau nyeri angina.
c.       Kelas III
            Jelas terganggu ( Markedly Compromised) : Pasien dengan pembatasan penyakit jantung dan pembatasan nyata aktifitas fisik. Mereka nyaman dalam keadaan istirahat, tetapi aktivitas yang kurang dari biasa menyebabkan rasa tidak nyaman berupa kelelahan berlebihan, palpitasi, dispnea, atau nyeri angina.


d. Kelas IV
            Terganggu parah (Severely Compromised) : Pasien dengan penyakit jantung dan tidak mampu melakukan aktifitas fisik apapun tanpa merasa tidak nyaman. Gejala insufisiensi jantung atau angina dapat timbul bahkan dalam keadaan istirahat, dan apabila mereka melakukan aktifitas fisik apapun, rasa tidak nyaman bertambah.
2.      Etiologi
Sebagian besar disebabkan demam reumatik. Bentuk kelainan katup yang sering dijumpai adalah stenosis mitral, insufisiensi mitral, gabungan stenosis mitral dengan insufisiensi mitral, stenosis aorta, insufisiensi aorta, gabungan antara insufisiensi aorta dan stenosis aorta, penyakit katupulmonal dan trikuspidal.
3.      Komplikasi
Pada ibu dapat terjadi : gagal jantung kongestif, edema paru, kematian, abortus. Pada janin dapat terjadi : prematuritas, BBLR, hipoksia, gawat janin, APGAR score rendah, pertumbuhan janin terhambat.
4.      Faktor Predisposisi
Peningkatan usia pasien dengan penyakit jantung hipertensi dan superimposed preeklamsi atau eklamsi, aritmia jantung atau hipertrofi ventrikel kiri, riwayat decompensasi cordis, anemia.
5.      Patofisiologi
Keperluan janin yang sedang bertumbuh akan oksigen dan zat-zat makanan bertambah dalam berlangsungnya kehamilan, yang harus dipenuhi melalui darah ibu. Untuk itu banyaknya darah yang beredar bertambah, sehingga jantung harus bekerja lebih berat. Karena itu dalam kehamilan selalu terjadi perubahan dalam system kardiovaskuler yang baisanya masih dalam batas-batas fisiologik. Perubahan-perubahan itu terutama disebabkan karena :
a. Hidrenia (Hipervolemia), dimulai sejak umur kehamilan 10 minggu dan puncaknya pada UK 32-36 minggu
b. Uterus gravidus yang makin lama makin besar mendorong diafragma ke atas, ke kiri, dan ke depan sehingga pembuluh-pembuluh darah besar dekat jantung mengalami lekukan dan putaran.
            Volume plasma bertambah juga sebesar 22 %. Besar dan saat terjadinya peningkatan volume plasma berbeda dengan peningkatan volume sel darah merah ; hal ini mengakibatkan terjadinya anemia delusional (pencairan darah). 12-24 jam pasca persalinan terjadi peningkatan volume plasma akibat imbibisi cairan dari ekstra vascular ke dalam pembuluah darah, kemudian di ikuti periode deuresis pasca persalinan yang mengakibatkan hemokonsentrasi (penurunan volume plasa). 2 minggu pasca persalinan merupakan penyesuaian nilai volume plasma seperti sebelum hamil.
Jantung yang normal dapat menyesuaikan diri, tetapi jantung yang sakit tidak. Oleh karena itu dalam kehamilan frekuensi denyut jantung meningkat dan nadi rata-rata 88x/menit dalam kehamilan 34-36 minggu. Dalam kehamilan lanjut prekordium mengalami pergeseran ke kiri dan sering terdengar bising sistolik di daerah apeks dan katup pulmonal. Penyakit jantung akan menjadi lebih berat pada pasien yang hamil dan melahirkan, bahkan dapat terjadi decompensasi cordis.
6. Manifestasi Klinis
Mudah lelah, nafas terengah-engah, ortopnea, dan kongesti paru adalah tanda dan gejala gagal jantung kiri. Peningkatan berat badan, edema tungkai bawah, hepato megali, dan peningkatan tekanan vena jugularis adalah tanda dan gejala gagal jantung kanan. Namun gejala dan tanda ini dapat pula terjadi pada wanita hamil normal. Biasanya terdapat riwayat penyakit jantung dari anamnesis atau dalam rekam medis.
Perlu diawasi saat-saat berbahaya bagi penderita penyakit jantung yang hamil yaitu :
a. Antara minggu ke 12 dan 32. Terjadi perubahan hemodinamik, terutama minggu ke 28 dan 32, saat puncak perubahan dan kebutuhan jantung maksimum
b.                  Saat persalinan. Setiap kontraksi uterus meningkatkan jumlah darah ke dalam
sirkulasi sistemik sebesar 15 - 20% dan ketika meneran pada partus kala ii, saat arus balik vena dihambat kembali ke jantung.
c.                   Setelah melahirkan bayi dan plasenta. Hilangnya pengaruh obstruksi uterus yang hamil menyebabkan masuknya darah secara tiba-tiba dari ekstremitas bawah dan sirkulasi uteroplasenta ke sirkulasi sistemik.
d.                  4-5 hari seetelah peralinan. Terjadi penurunan resistensi perifer dan emboli pulmonal dari thrombus iliofemoral.
Gagal jantung biasanya terjadi perlahan-lahan, diawali ronkhi yang menetap di dasar paru dan tidak hilang seteah menarik nafas dalam 2-3 kali.
Gejala dan tanda yang biasa ditemui adalah dispnea dan ortopnea yang berat atau progresif, paroxysmal nocturnal dyspnea, sinkop pada kerja, nyeri dada, batuk kronis, hemoptisis, jari tabuh, sianosis, edema persisten pada ekstremitas, peningkatan vena jugularis, bunyi jantung I yang keras atau sulit didengar, split bunyi jantung II, ejection click, late systolic click, opening snap, friction rub, bising sistolik derajat III atau IV, bising diastolic, dan cardio megali dengan heaving ventrikel kiri atau kanan yang difus.
7.      Pemeriksaan Penunjang
Selain pemeriksaan laboratorium rutin juga dilakukan pemeriksaan :
a.       EKG untuk mengetahui kelainan irama dan gangguan konduksi, kardiomegali, tanda penyakit pericardium, iskemia, infark. Bisa ditemukan tanda-tanda aritmia.
a.    Ekokardigrafi. Meteode yang aman, cepat dan terpercaya untuk mengetahu kelainan fungsi dan anatomi dari bilik, katup, dan peri kardium
b.   Pemeriksaan Radiologi dihindari dalam kehamilan, namun jika memang diperlukan dapat dilakukan dengan memberi perlindung diabdomen dan pelvis.
8.      Penatalaksanaan Pada Kehamilan
a.       Memberikan pengertian kepada ibu hamil untuk melaksanakan pengawasan antenatal yang teratur.
a.    Kerjasama dengan ahli penyakit dalam atau kardiolog.
b.   Pencegahan terhadap kenaikan berat badan dan retensi air yang berlebihan. Jika terdapat anemia, harus diobati.
c.    Timbulnya hipertensi atau hipotensi akan memberatkan kerja jantung, hal ini harus diobati.
d.   Bila terjadi keluhan yang agak berat, seperti sesak napas, infeksi saluran pernapasan, dan sianosis, penderita harus dirawat di rumah sakit.
e.    Skema kunjungan antenatal: setiap 2 minggu menjelang kehamilan 28 minggu dan 1 kali seminggu setelahnya.
f.                   Harus cukup istirahat, cukup tidur, diet rendah garam, dan pembatasan jumlah cairan.
g.                   Pengobatan khusus bergantung pada kelas penyakit :
1)        Kelas I
Tidak memerlukan pengobatan tambahan.
2)                  Kelas II
Biasanya tidak memerlukan terapi tambahan. Mengurangi kerja fisik terutama antara kehamilan 28-36 minggu.
3)        Kelas III
Memerlukan digitalisasi atau obat lainnya. Sebaiknya dirawat di rumah sakit sejak kehamilan 28-30 minggu.
4)        Kelas IV
Harus dirawat di rumah sakit dan diberikan pengobatan, bekerjasama dengan kardiolog.
9. Prognosis
Prognosis tergantung klasifikasi, usia, penyulit lain yang tidak berasal dari jantung, penatalaksanaan, dan kepatuhan pasien. Kelainan yang paling sering menyebabkan kematian adalah edema paru akut pada stenosis mitral. Prognosis hasil konsepsi lebih buruk akibat dismaturitas dan gawat janin waktu persalinan.
C. Pada Persalinan
Penderita kelas I dan kelas II biasanya dapat meneruskan kehamilan dan bersalin per vaginam, namun dengan pengawasan yang baik serta kerjasama dengan ahli penyakit dalam.
1.      Bila ada tanda-tanda payah jantung (dekompensasi kordis) diobati dengan digitalis. Memberikan sedilanid dosis awal 0,8 mg dan ditambah sampai dosis 1,2-1,6 mg intravena secara perlahan-lahan. Jika perlu, dapat diulang 1-2 kali dalam dua jam. Di kamar bersalin harus tersedia tabung berisi oksigen, morfin, dan suntikan diuretikum.
2.      Kala II yaitu kala yang kritis bagi penderita. Bila tidak timbul tanda-tanda payah jantung, persalinan dapat ditunggu, diawasi dan ditolong secara spontan. Dalam 20-30 menit, bila janin belum lahir, kala II segera diperpendek dengan ekstraksi vakum atau forseps. Kalau sosio sesarea dengan lokal anestesi/lumbal/kaudal di bawah pengawasan beberapa ahli multidisiplin.
3.      Untuk menghilangkan rasa sakit boleh diberikan obat analgesik seperti petidin dan lain-lain. Jangan diberikan barbiturat (luminal) atau morfin bila ditaksir bayi akan lahir dalam beberapa jam.
4.      Kala II biasanya berjalan seperti biasa. Pemberian ergometrin dengan hati- hati, biasanya sintometrin intramuskuler adalah aman.
Penderita kelas III dan IV tidak boleh hamil karena kehamilan sangat membahayakan jiwanya. Bila hamil, segera konsultasikan ke dokter ahli atau sedini mungkin abortus buatan medikalis. Pada kasus tertentu tubektomi. Bila tidak mau sterilisasi, dianjurkan memakai kontrasepsi yang baik adalah IUD (AKDR). Penatalaksanaan kelas III dan IV, pada penyakit yang tidak terlalu parah, dianjurkan analgesia epidural. Kelahiran pervaginam dianjurkan pada sebagian besar kasus yang ada indikasi obstetrinya. Keputusan untuk melakukan SC juga harus mempertimbangkan penyakit jantung spesifiknya, kondisi ibu keseluruhan, ketersediaan dan pengalaman ahli anestesi, serta fasilitas yang ada.
Beban kerja jantung yang lebih berat pada masa hamil bisa saja dijumpai pada fase dini masa nifas, oleh karena itu sekalipun anak telah lahir pengamatan secara ketat janganlah diabaikan. Seluruh tindakan/perawatan seperti masa antepartum perlu dilanjutkan. Kalau terjadi edema paru maka flebotomi merupakan salah satu usaha menyelematkan jiwa pasien saat postpartum itu.
1.    Setelah bayi lahir, pederita dapat tiba-tiba jatuh kolaps, yang disebabkan darah tiba-tiba membajiri tubuh ibu sehingga kerja jantung menjadi sangat bertambah. Perdarahan merupakan komplikasi yang cukup berbahaya.
2.    Karena itu penderita harus tetap diawasi dan dirawat sekurang-kurangnya 2 minggu setelah bersalin.
Penanggulangan Masa Nifas
Beban kerja jantung yang lebih berat pada masa hamil bisa saja dijumpai pada fase dini masa nifas, oleh karena itu sekalipun anak telah lahir pengamatan secara ketat janganlah diabaikan. Seluruh tindakan/perawatan seperti masa antepartum perlu dilanjutkan. Kalau terjadi edema paru maka flebotomi merupakan salah satu usaha menyelematkan jiwa pasien saat postpartum itu.
Perencanaan waktu dan proses persalinan, analgesia dan anestesia, pengawasan ketat jantung dan lokasi persalinan harus direncanakan dengan baik, terutama pada pasien dengan penyakit yang berat. Pendekatan tim, termasuk pasien, sangat penting dalam proses membuat keputusan. Secara umum, persalinan normal per vaginam dengan analgesia yang efektif dan kala II yang cepat dan difasilitasi ( dengan forceps atau ekstraksi vacuum) lebih dipilih. Operasi caesar dilakukan untuk indikasi obstetri dan kondisi jantung yang spesifik. Kehilangan darah saat persalinan hendaknya diminimalkan dan diganti dengan segera jika diperlukan. Perawatan postpartum hendaknya mencakup early ambulation, perhatian pada masalah neonatal, dan pertimbangan kontrasepsi. Perubahan hemodinamik dalam muncul selama kehamilan dan persalinan.Volume plasma meningkat 50%.Peningkatan denyut nadi dan stroke volume meningkatkan cardiac output 45%.Autotransfusi sebanyak 500 ml darah muncul selama persalinan.Denyut nadi, stroke volume, dan cardiac output kembali normal dalam 2 minggu setelah persalinan.

DAFTAR PUSTAKA
          ICOPIM (International Classification of Prosedure in Medicine)
          IONI (Informatorium Obat Nasional Indonesia)
         Browsing site internet on www.medicastore.com
          Searching gambar di www.google.com, kata kunci "kardiovaskuler"
          Prawiroraharjo, Sarwono. Ilmu Kebidanan. Jakarta Yayasan Bina Pustaka, 1976
          Wardoyo AB. Pencegahan penyakit Jantung Koroner. Solo CV Aneka, 1996 Moerdowo
          RM. Sekitar Masalah Serangan Jantung. Jakarta Bhratara Karya Aksara Wahyudi.
          Berbagai Macam Penyakit Perawatan dan Pengobatannya. Surabaya Usaha Nas


makalah hak dan kewajiban perawat & hak dan kewajiban pasien







Di susun
Oleh 
MHD. JAFARUDDIN

                         

 Abdul Manan
 Abidar
   Afzal Maulidi
   Agussalim
 Andri Hidayatullah
    Armaidi Saputra
   Anis Nailan

PEMBIMBING     : IDA SAFITRI, SKM


 













AKADEMI KESEHATAN   PEMKAB ACEH UTARA
 PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA
PROVINSI ACEH
 TAHUN AJARAN
 2011-2012







BAB I
PENDAHULIAN
Latar Belakang

 Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.
            Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.




BAB II
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian Hak
Hak adalah tuntutan seorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, morlaitas, dan legalitas.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan haknya
Peranan Hak
  1. Mengekspresikan kekuasaan dalam konflik
  2. Pembenaran pada suatu tindakan
  3. Menyelesaikan perselisihan
Jenis-Jenis Hak
  1. Hak Kebebasan
  2. Hak kesejahteraan
  3. Hak Legislatif

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
            Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Ø  Kewajiban       : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang
                            atau suatu badan hokum
Ø  Pasien              : Penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan
                           sehat maupun sakit

HAK PASIEN :
  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku  di rumah sakit.
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
  4. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
  5. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  7. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit  tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
  8. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya.
  9. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a.       penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
b.      kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
c.       alternatif terapi lainnya
d.      prognosanva.
e.       perkiraan biaya pengobatan

  1. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh  dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
  2. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  3. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  4. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  5. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
  6. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  7. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.

KEWAJIBAN PASIEN
1.      Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait
2.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3.      Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang  penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
5.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
6.      Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7.      Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.
                                                 
HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT
            Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
            Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.’

HAK-HAK PERAWAT :
  1. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan  profesinya.
  2. Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang
  3. Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
  4. Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
  5. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
  6. Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
  7. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan  tugasnya.
  8. Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
  9. Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
  10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
  11. Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai  peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
  12. Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.

KEWAJIBAN PERAWAT
            Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.



Kewajiban Perawat Meliputi :
1.      Perawat wajib memiliki :
a.       Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b.      Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c.       Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
  1. Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
  2. Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
  3. Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang- nundangan yang berlaku
  4. Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai  bbatas kewenangan perawat
  5. Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai  dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
  6. Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
  7. Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
  8. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan &  kesehatan
  9. Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas  kewenangan & SOP
  10. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan  masyarakat Mentaati semua peraturan perundang-undangan
  11.  Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
            Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.

B.     Saran
1.      Pentingnya membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
2.      Perlunya peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan hukum baik pemberi dan penerima praktek keperawatan
3.      Kode etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
4.      Keputusan dilema etik perlu diambil dengan hati-hati dan saling memuaskan dan tidak merugikan bagi pasien, maka perlu dibentuk komite etik disetiap Rumah Sakit dan bila perlu disetiap ruang ada yang mengawasi dan mengontrol pelaksanaan etik dalam praktek keperawatan.
5.      Perlunya sosialisai yang luas tentang kode etik profesi keperawatan dan bila perlu diadakan pelatihan yang bersifat review tentang etika keperawatan secara periodic dan tidak terbatas.



DAFTAR PUSTAKA

Craven & Hirnle. (2000). Fundamentals of nursing. Philadelphia. Lippincott.
Canadian Nurses Association (1999). Code of Ethics. For Registered Nurses: Otawa, Canada: CNA.
Huston, C.J, (2000). Leadership Roles and Management Functions in Nursing; Theory and Aplication; third edition: Philadelphia: Lippincott.
Husted Gladys L. (1995). Ethical Decision Making in Nursing, 2nd ed, St.Louis: Mosby.
Kozier. (2000). Fundamentals of Nursing : concept theory and practices.  Philadelphia. Addison Wesley.
Leah curtin & M. Josephine Flaherty (1992). Nursing Ethics; Theories and Pragmatics: Maryland: Robert J.Brady CO.
Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (1999, 2000). Kode Etik Keperawatan, lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta: PPNI
Redjeki, S. (2005). Etika keperawatan ditinjau dari segi hukum. Materi seminar tidak diterbitkan. Staunton, P and Whyburn, B. (1997). Nursing and the law. 4th ed.Sydney: Harcourt.
Soenarto Soerodibroto, (2001). KUHP & KUHAP dilengkapi yurisprodensi Mahkamah Agung  dan Hoge Road: Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.
 Tonia, Aiken. (1994). Legal, Ethical & Political Issues in Nursing. 2nd Ed. Philadelphia. FA Davis.

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini  dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Allah SWT mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
            Makalah   ini disusun agar pembaca dapat mengetahui proses pemecahan dan pengayakan yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah  ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya Makalah  ini dapat terselesaikan.
            Makalah  ini memuat tentang “ Hak Dan Kewajiban Perawat & Hak Dan Kewajiban Pasien dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia Kesehatan  Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan Makalah  ini.
Semoga Makalah  ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun Makalah  ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.


                                                                                                                     Wassalam

                                                                                                                       Penulis




DAFTAR ISI
Kata Pengantar ....................................................................................................... ........... i
Daftar Isi .................................................................................................................. ........... ii
BAB I  PENDAHULIAN........................................................................................ ........... 1
Latar Belakang ................................................................................................ ........... 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................ ........... 2
HAK DAN KEWAJIBAN ............................................................................. ........... 2
Pengertian Hak................................................................................................. ........... 2
Pengertian Kewajiban....................................................................................... ........... 2
Peranan Hak .................................................................................................... ........... 2
Jenis-Jenis Hak................................................................................................. ........... 2
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN.............................................................. ........... 2
HAK PASIEN :............................................................................................... ........... 2
KEWAJIBAN PASIEN.................................................................................. ........... 4
HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT......................................................... ........... 4
 HAK-HAK PERAWAT :............................................................................... ........... 5
KEWAJIBAN PERAWAT............................................................................. ........... 6
Kewajiban Perawat Meliputi :.......................................................................... ........... 7
BAB IIIPENUTUP.................................................................................................. ........... 8
A.    Kesimpulan................................................................................................ ........... 8         
B.     Saran.......................................................................................................... ........... 8
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. ........... 9